Petugas Tol Tomang Peras Pengendara Motor yang Tersasar hingga Rp500.000

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 16:53 WIB
Ilustrasi Pemerasan.  (Net)
Ilustrasi Pemerasan. (Net)

Menurut undang-undang, kendaraan roda dua yang masuk tol dapat dikenai sanksi berupa denda atau tindakan lainnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun, proses penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang profesional dan tidak merugikan pengguna jalan.  

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut bahwa insiden seperti ini mencerminkan perlunya evaluasi terhadap pengawasan dan pelatihan petugas jalan tol.

Baca Juga: PLN ULP Padangsidimpuan Kota Siaga Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru

"Petugas tol seharusnya menjadi garda depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perlu ada langkah serius untuk mencegah tindakan tidak terpuji seperti ini," kata Djoko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X