Billy, yang menyamar sebagai seorang perempuan bernama Senlung, membuat cerita bahwa suaminya berselingkuh dengan seorang wanita dan meminta Satim untuk melakukan aksi balas dendam tersebut.
Satim, yang setuju membantu, kemudian meminta bayaran sebesar Rp7 juta, dengan uang muka Rp1,6 juta.
Uang tersebut digunakan oleh Satim untuk membeli air keras dan perlengkapan lainnya. Setelah survei lokasi dan beberapa kali percakapan, aksi penyiraman pun dilaksanakan pada malam Natal.
Korban yang menderita luka parah segera dibawa ke Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan intensif.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera membantu dan membawa Natasya ke rumah sakit. Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang kini telah ditangkap.
Baca Juga: Akibat Kejepit Eskalator Mal di Jakbar, Seorang Balita 2 Tahun Patah Kaki
Kepolisian menjerat kedua pelaku dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan, serta Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara dengan maksimal 12 tahun.
Kasus ini mencuatkan perhatian mengenai maraknya tindakan kekerasan terhadap perempuan, khususnya terkait dengan masalah percintaan yang berujung pada kekerasan fisik.