Belum Ada Putusan Pengadilan, Eksekusi Tanah di Desa Sena oleh PN Lubuk Pakam Dinilai Melanggar Hukum

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 14:51 WIB
Rektor UNUSU Ibnu Affan
Rektor UNUSU Ibnu Affan

Adapun perjanjian tersebut ditandatangani Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah dengan pihak Senembah Maatschappij yang ditandatangani TUAN K. WALDECK.

Tanah tersebut seluas ± 4.315 hektar meliputi wilayah Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang dibuat pada tanggal 09 Agustus 1886 untuk jangka waktu selama 75 (tujuh puluh lima) tahun dan semestinya berakhir pada tanggal 10 Agustus 1961.

Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, yang pada pokoknya mengatur bahwa perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RI dikenakan Nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia.

Maka, kemudian pemerintah Indonesia menjadikan lahan/tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang tersebut yang merupakan tanah adat masuk dalam objek Nasionalisasi yang selanjutnya diberikan kepada perusahaan perkebunan negara yaitu PT. Perkebunan Nusantara (Persero). 

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tak Banyak Tangani Perkara

 

Padahal tanah-tanah tersebut bukanlah milik Belanda, akan tetapi merupakan milik sah Sultan Negeri Serdang yang merupakan penduduk pribumi, oleh karenanya penguasaan PT. Perkebunan Nusantara (Persero) atas tanah tersebut menjadi tidak sah, maka saat ini tanah-tanah tersebut diambil kembali oleh Sultan Negeri Serdang.

"Atas dasar itulah, maka penguasaan klien kami (Ricky Prandana Nasution dan H. Jama’uddin Hasbullah) atas lahan/tanah adat Kesultanan Negeri Serdang yang merupakan tanah eks Konsesi Sultan Negeri Serdang dengan Senembah Maatschappij telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga patut dinyatakan sah menurut hukum," pungkas Ibnu.(IW)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X