Realitasonline.id - Balige | Terkait laporan perjalanan anggota PKK di Kabupaten Toba yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba pada dua anggaran yakni Tahun Anggaran 2022-2023 dan 2023-2024 sedang ditangani.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Toba Indra Sembiring menjelaskan surat perintah (sprint) meminta keterangan pihak terkait sudah dikeluarkan.
Namun, pihaknya belum memanggil siapa saja yang terkait dengan laporan tersebut.
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat
"Terkait PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) kita baru keluarkan Surat Perintah (Sprint), tapi yang pasti ditelaah, kita ada tahun anggaran yang sama pelapor 2022-2023 ini memang keluar sprindik," ujar Indra Sembiring di ruang Kasi Intel Kejari Toba kepada media, Senin (13/1/2025).
"Tapi memang kami belum melakukan pemanggilan. Juga laporan kasus perjalanan PKK untuk laporan 2023-2024 juga masih sprint. Itulah sejauh ini," sambungnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Sakti Sumatera Utara masukan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas dana Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Toba ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir (saat ini sudah menjadi Kejari Toba).
Baca Juga: BEM UINSU 'Dobrak' DPRD Sumut Tuntut DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Laporan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan fiktif dan program yang diduga tidak terealisasi di TP PKK Kabupaten Toba tahun anggaran 2022 dan 2023.
Usai menyampaikan laporannya ke Kejari Toba beberapa waktu lalu, DPP LSM Sakti Sumatera Utara Rinaldi Hutajulu membenarkan adanya laporan yang dimasukkan pihaknya Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Laporan ini terkait anggaran di TP PKK berupa perjalanan fiktif dan program yang diduga tidak terealisasi tahun anggaran 2022 dan 2023.
Selain itu dalam laporan dugaan yang sama pada bidang Perlindungan Ibu dan Anak 3 tahun anggaran mulai tahun anggaran 2021,2022 dan 2023.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah Warga di Medan dan Ruas Jalan Banjir
"Adapun besaran anggaran yang dialokasikan di TP PKK Kabupaten Toba tahun anggaran 2022 adalah Rp 463.331.698 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 462.530.019," terangnya.
Atas tindakan tersebut, selain telah merugikan keuangan negara dan khususnya APBD Kabupaten Toba juga telah lari dari tujuan PKK itu sendiri.
"Dugaan tindakan yang dilakukan jelas tidak lagi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Toba," sebutnya.