Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AASB alias Syukri (26) di Jalan Sudirman, Lingkungan Silayang-layang Kelurahan Wek II Padangsidimpuan, Senin malam (27/1/2025).
Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Silayang-layang yang sempat meresahkan para orang tua yang khawatir anak-anak mereka terlibat narkoba.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi SH yang disampaikan Kasihumas AKP Kenborn Sinaga SH, Rabu (29/1/2025) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Baca Juga: Di Sumatera Utara 3 Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polres Belawan, Barang Bukti Uang 60 Ribu
" Benar, anggota Sat Resnarkoba kembali berhasil menangkap seorang yang diduga keras sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Silayang-layang, " ujar AKP Kenborn Sinaga.
Berbekal informasi masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, yang saat itu, gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan dan diduga akan melakukan transaksi.
Mengetahui kehadiran polisi, pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang beberapa plastik klip menggunakan tangan kirinya, namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga: Seorang Pengedar Sabu Tusuk Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan saat Ditangkap
Menurut AKP Kenborn Sinaga, saat proses penangkapan sempat terjadi insiden karena sejumlah warga berusaha menghalangi petugas agar pelaku bisa melarikan diri, namun, upaya tersebut tidak menyurutkan petugas untuk menangkap Syukri.
Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi awal tempat barang bukti dibuang sejauh empat meter dan setelah diperiksa, ditemukan 14 paket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram serta tiga plastik klip kosong.
Pelaku yang telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut kini ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. " Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Polisi akan terus memburu dan menangkap pelaku narkoba kapan pun dan di mana pun, baik sipil maupun aparat penegak hukum, " tegas Kenborn Sinaga.
Ia menambahkan bahwa narkoba sangat berbahaya karena mengandung zat adiktif yang merusak kesehatan. "Mari bersama-sama menjaga hidup sehat tanpa narkoba," tutupnya.