Realitasonline.id -Medan | Imigrasi Kelas II Belawan mengamankan seorang terduga pelaku penyelundup pekerja migran Indonesia berinisial I (44 tahun).
I diketahui warga Kota Tanjung Balai Sumatera Utara. Dia ditangkap pihak Imigrasi Belawan yang bekerjasama dengan sejumlah stakeholder dari Tim Pengawasan Orang Asing.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Sumatera Utara Teodorus Simarmata menyampaikan penangkapan ini atas kerjasama tim pengawasan orang asing dari sejumlah stekholder yang ada di Sumatera Utara.
Kewenangan kita hanya sebatas penyeludupan manusia yang diduga dilakukan tersangka, kata Teo dalam keterangan persnya, Kamis 30/1/2025.
Sedangkan tindak pidana lainnya biarlah instansi yang lain melaksanakan tugasnya, tambah Teo.
Sementara itu Kaknim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rezeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala Sumatera Utara.
"Saat ditangkap, di dalam kapal terdapat lima orang awak kapal dan delapan pekerja migran yang mau pulang ke Indonesia," ungkap Guntur.
Baca Juga: Kalah Bersaing Medan Zoo Rugi 2 Milar, DPRD Medan Cari Pihak Ketiga untuk Bantu Pengelolaannya
Selanjutnya, kata Guntur, petugas Bea Cukai menyerahkan semua orang yang ada dalam kapal tersebut. Setelah diperiksa kedelapan orang pekerja migran itu dipulangkan ke kampung halamannya.
"Sedangkan terhadap lima awak kapal kita lakukan pemeriksaan intensif dan hasilnya tekong kapal yakni berinisial I ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Selain tersangka, petugas Imigrasi Belawan juga menyita barang bukti berupa KM Rezeki Raya, 4 paspor, kemudian uang serta dua unit teropong.
Baca Juga: Peredaran Narkotika Dari lapas Diamankan Sat Narkoba Polres Asahan
"Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan penyeludupan PMI dari dan ke Malaysia," terang Andriw.