Terduga Pelaku Penyelundup Pekerja Imigran Indonesia Ditangkap, Ini Kata Pihak Imigrasi TPI Kelas II Belawan

photo author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 21:03 WIB
Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak memperlihatkan terduga pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Realitasonline.id/Dok)
Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak memperlihatkan terduga pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id -Medan | Imigrasi Kelas II Belawan mengamankan seorang terduga pelaku penyelundup pekerja migran Indonesia berinisial I (44 tahun).

I diketahui warga Kota Tanjung Balai Sumatera Utara. Dia ditangkap pihak Imigrasi Belawan yang bekerjasama dengan sejumlah stakeholder dari Tim Pengawasan Orang Asing.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Sumatera Utara Teodorus Simarmata menyampaikan penangkapan ini atas kerjasama tim pengawasan orang asing dari sejumlah stekholder yang ada di Sumatera Utara.

Baca Juga: Ini Dia 16 Propemperda 2025 yang Sudah Disetujui Bersama Pemkot, 6 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Medan

Kewenangan kita hanya sebatas penyeludupan manusia yang diduga dilakukan tersangka, kata Teo dalam keterangan persnya, Kamis 30/1/2025.

Sedangkan tindak pidana lainnya biarlah instansi yang lain melaksanakan tugasnya, tambah Teo.

Sementara itu Kaknim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rezeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala Sumatera Utara.

"Saat ditangkap, di dalam kapal terdapat lima orang awak kapal dan delapan pekerja migran yang mau pulang ke Indonesia," ungkap Guntur.

Baca Juga: Kalah Bersaing Medan Zoo Rugi 2 Milar, DPRD Medan Cari Pihak Ketiga untuk Bantu Pengelolaannya

Selanjutnya, kata Guntur, petugas Bea Cukai menyerahkan semua orang yang ada dalam kapal tersebut. Setelah diperiksa kedelapan orang pekerja migran itu dipulangkan ke kampung halamannya.

"Sedangkan terhadap lima awak kapal kita lakukan pemeriksaan intensif dan hasilnya tekong kapal yakni berinisial I ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Selain tersangka, petugas Imigrasi Belawan juga menyita barang bukti berupa KM Rezeki Raya, 4 paspor, kemudian uang serta dua unit teropong.

Baca Juga: Peredaran Narkotika Dari lapas Diamankan Sat Narkoba Polres Asahan

"Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan penyeludupan PMI dari dan ke Malaysia," terang Andriw.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X