Melalui Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Kanit Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), AKP Dodi Martha, mengatakan kalau EG (25) selaku terduga berubah menjadi tersangka dan sedang dilakukan penahanan.
"(Terduga EG) sedang dilakukan penahanan. SPKAP (Surat Perintah Penangkapan) sudah terbit," pungkas Dodi Martha.
Hal ini yang berawal niat berobat IB pulang ke Deli Serdang, atas permintaan tersangka melalui komunikasi handphone.
IB yang sebelumnya bekerja di Jakarta tersebut menuruti saran dari Elfernando Ginting untuk pulang dan berobat ke ayah pelaku IB yang dikenal sebagai dukun atau orang pintar di Desa Penungkiren, Deli Serdang.
Atas perlakuan pelaku tersebut sebagai tersangka pencabulan, sampai saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penahanan. (Mukhtar Habib)