Diduga Melarikan Diri ke Samarinda Kalimantan Timur, Terduga Pelaku Pencabulan Elfernando Ginting Jadi Tersangka

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 08:49 WIB
EG (25)  saat ini sedang dilakukan penahan oleh pihak kepolisian yang diduga melarikan diri ke Samarinda Kalimantan Timur. (realitasonline.id/dokumen.ist)
EG (25) saat ini sedang dilakukan penahan oleh pihak kepolisian yang diduga melarikan diri ke Samarinda Kalimantan Timur. (realitasonline.id/dokumen.ist)
 
Realitasonline.id - Deli Serdang  | Terduga Elfernando Ginting (25) berubah menjadi tersangka, yang dilaporkan korban (IB) sebagai pencabulan di kantor polisi dengan nomor: LP/B/777/VII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATRA, pada (27/8/2024). Saat ini pelaku diduga melarikan diri ke Samarinda Kalimantan TImur.

Melalui Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Kanit Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), AKP Dodi Martha, mengatakan kalau EG (25) selaku terduga berubah menjadi tersangka dan sedang dilakukan penahanan.

"(Terduga EG) sedang dilakukan penahanan. SPKAP (Surat Perintah Penangkapan) sudah terbit," pungkas Dodi Martha.  

Baca Juga: Pulang dari Jakarta ke Deli Serdang karena Berobat, Diduga Anak Sekdes Penungkiren Malah Mencabuli Pasien di Kamarnya

Hal ini yang berawal niat berobat IB pulang ke Deli Serdang, atas permintaan tersangka melalui komunikasi handphone.

IB yang sebelumnya bekerja di Jakarta tersebut menuruti saran dari Elfernando Ginting untuk pulang dan berobat ke ayah pelaku IB yang dikenal sebagai dukun atau orang pintar di Desa Penungkiren, Deli Serdang.

Pelaku berhasil menjalankan nafsu bejatnya, setelah diobati ayah pelaku.  Dia disuruh istirahat di kamar EG, namun nahas korban (IB) dipaksa melayani dan dijanjikan akan dinikahi.
 
 
"Di situ situasinya aku tidak tidak bisa berbuat apa-apa lantaran masih lemas, masih sakit." kata IB saat dikonfirmasi Harian Realitas/Realitasonline.id, Rabu (29/1/2025).

Atas perlakuan pelaku tersebut sebagai tersangka pencabulan, sampai saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penahanan. (Mukhtar Habib) 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X