Realitasonline.id - Karo | Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Diketahui sebelumnya minggu lalu pada 10 Ferbruari 2025 majelis hakim menunda persidangan pemeriksaan Koptu HB dengan alasan pidah tugas ke Galang dan adanya pergantian pimpinan di Batalyon tersebut dan melanjutkan persidangannya pada tanggal 17 Februari 2025. Namun, pada sidang lanjutan 17 Februari 2025, Koptu HB kembali mangkir untuk yang kedua kalinya.
Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim mengatakan Koptu HB tidak bisa hadir di persidangan dikarenaka ada ketentuan apabila prajurit TNI ingin dipanggil ke persidangan haruslah melalui mekanisme tertentu yaitu harus ada izin dari Pangdam I/BB.
Terkait dengan hal tersebut, LBH Medan menilai jika alasan itu tidak logis dan diduga guna menghindari pemeriksaan di Persidangan. Bahkan, alasan tersebut terkesan diada-adakan. Sebab, jauh-jauh hari Koptu HB telah menerima panggilan JPU hingga dua kali, seyogyanya tidak ada lagi alasan tersebut.
"Menyikapi alasan tersebut LBH Medan juga menduga jika Pangdam I/BB tidak serius menyelesaikan kasus a quo. Parahnya, alasan tersebut bertolak belakang dengan Komitmen KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak yang menjamin tidak akan melindungi oknum TNI apabila memang terlibat dalam kasus ini," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, Selasa (18/2/2025).
Melihat adanya penundaan sidang sebanyak dua kali kata Irvan, hal itu menunjukkan ketidakseriusan Pangdam I/BB dalam menyelesaikan permasalahan ini. Serta diduga adanya upaya melindungi anggotanya.
"Dugaan melindungi anggota tersebut juga dikuatkan dengan hingga sampai saat ini Pomdam I/BB tidak memeriksa ketiga Terdakwa yaitu Bebas Ginting ala Bilang, Cs," katanya/
Persidangan kemudian dilanjutkan dimana Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang ahli yakni Ahli Laboratorium Forensik dan Dokter Forensik yang memeriksa kasus ini.
Baca Juga: Semrawut dan Ganggu Lalu Lintas Satpol PP Padangsidimpuan Copot Spanduk, Baliho dan Reklame Ilegal
Ahli Roy Teno menyampaikan jika ada unsur kesengajaan dalam kasus ini dapat dibuktikan dengan terdapat dua titik api awal dalam peristiwa pembakaran yang menunjukkan ada usaha untuk melakukan pembakaran supaya cepat terbakar.