Keduanya dijatuhi ancaman pidana hukuman minimal 4 Tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian dari Sat Reskrim Polres Rembang juga berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Totok Gelap (Togel) yang di lakukan oleh tersangka AS (33) warga Kecamatan Pancur.
Tersangka di ringkus saat asyik bermain togel di warungkopi Desa Wuwur Kecamatan Pancur dan di amankan barangbukti 1 unit HP berisi tombokan Togel Sidney, Kertas Togel, Uang Tunai, dan ATM milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya pelaku di ancan hukuman maksimal 10 Tahun.
Yang terakhir, Dari Satuan Samapta saat melakukan patroli KRYD, juga berhasil mengungkap tindak pidana ringan (Tipiring) yang berhasil menyita barang bukti berupa Miras berbagai jenis dan merk.
Saat dilakukan penyidikan Sat Samapta Polres Rembang menetapkan 3 terdakwa yaitu inisial S , M.M, dan D kemudian masing-masing di jatuhi pidana denda sebesar 1.500.000 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, selama operasi yang di gelar dalam kurun waktu 1 bulan terhitung dari tanggal 20 Januari hingga 20 Februari tersebut, jajaran Polres Rembang juga telah melakukan 372 kali penindakan terhadap kasus miras, judi, narkoba, asusila, dan premanisme di berbagai wilayah.
Itu membuktikan bahwa kinerja jajaran Polres Rembang melebihin target yang di tentukan yaitu 20 penindakan.
Rincian barangbukti yang sudah diamankan antara lain : 265 botol Miras, 36 Paket sabu ( seberat 14 gram), kemudian 1 barang bukti judi, 22 asusila, dan 180 premanisme.
Wakapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi momen-momen penting seperti bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.
" Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Rembang,” tambahnya. (SUP)