Realitasonline.id - Asahan | Aksi pengerebekan mendapat perlawanan dari seorang diduga Bandar narkoba, menembaki petugas menggunakan senjata Api dan kabur, tapi Satuan Sat Narkoba Polres Asahan berhasil amankan pengedar inisial AMN beserta barang bukti 10 bungkus Narkotika Jenis Sabu, Jumat ( 21/2/2025).
Bandar narkoba inisial C sempat berhasil kabur pada saat melakukan perlawanan dengan para personel Satnarkona Polres Asahan, setelah pelaku AMN mengakui memperoleh barang haram itu dari C.
Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi dampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa Tanggal 18 Februari 2025, sekitar Pukul 12.30 wib, Tim Sat Narkoba melakukan Undercover Buy, terhadap seorang warga perumahan johor Kecamatan Datuk bandar, Kotamadya Tanjung Balai berinisial AMN.
Baca Juga: Personil Sat Narkoba 'Disekap' Didalam Counter HP, Saat Geruduk Bandar Narkoba
Dari proses tersebut tim berhasil menangkap AMN, dengan menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik berwarna Orange yang diketahui berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 4 Kilogram ditambah 1 Unit hand phone dan 1 unit sepeda Motor Honda ADV berwarna Hitam
Saat dilakukan Introgasi, AMN mengaku narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik C warga Kota Kisaran. Kemudian tim bergerak cepat menuju kediaman C, tapi saat dilakukan penangkapan di depan rumahnya, C melakukan perlawanan dengan menembaki Tim Opsnal dengan Senjata Api, sehingga team opsnal menghindar
" C kita duga sebagai bandar, menembaki anggota kita kesegala arah hingga C berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Namun anggota kita dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada yang tertembak," ujar Kapolres didampingi kasat Narkoba AKP Mulyoto .
Baca Juga: Tak Senang Diviralkan, Rumah Serorang Wartawan di Langkat Diserang Bandar Narkoba
Setelah itu, tim memboyong AMN ke halaman Rumah C, AMN menjelaskan, 1 Unit Mobil jenis Honda terpakir di depan rumah C, mobil yang digunakan menjemput paket narkotika dibawa AMN dari Wilayah Perairan perbatasan Malaysia - Indonesia di Perairan Sungai Udang Sei Berombang dengan menggunakan 1 unit Sampan kaluh.
Dari dalam rumah C disaksikan istri C berinisial LS dan perangkat kelurahan setempat, ditemukan 6 bungkus plastik berwarna orange berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 6 Kg, juga ditemukan 1 pucuk senjata Api genggam Merk baretta berikut 262 butir Peluru Kaliber 9 mm dan 100 butir Peluru Kaliber 7 mm.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Sita 13 Kg Daun Ganja dari Bandar Narkoba, Pelaku Ditembak
" Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 Kg dan senjata Api telah kita amankan beserta AMN kita jerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup," kata AKP Mulyoto . (HS)