Realitasonline.id - Pematangsiantar | Penyidik Poldasu menyerahkan tersangka dan barang bukti pembunuhan sadis di Pematangsiantar ke jaksa. Tahap 2 dilakukan di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sebagai locus delicti peristiwa tersebut, Jumat (21/2/2022)
KN Pematangsiantar sebagai perpanjangan tangan Kejatisu selanjutnya akan menitipkan para tersangka di Lapas Pematangsiantar.
Pembunuhan sadis yang dilakukan Joe Frisco Johan (36) sebagai pelaku utama, warga Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar. Juga melibatkan 2 anggota Polri Aiptu Jefry Hendrik Siregar anggota Polres Pematangsiantar dan Aipda Hendra Purba anggota Polsek Raya-Polres Simalungun.
Juga tersangka Sahrul (51) dan Eswandy (56) yang berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo. Juga tersangka R alias Iwan Bagong, warga Serdang bedagai yang terakhir ditangkap mendapatkan upah 60 juta.
Sebelumnya diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, bahwa telah ditemukan mayat dalam tas di daerah Brastagi,Tanah Karo. Pasca dilakukan penyidikan motif pembunuhan tersebut dikarenakan kekerasan seksual.
Peristiwa itu terjadi di kediaman Joe yang beralamat di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar pada Minggu (20/10/2024).
Mayat korban dimasukkan ke dalam tas, lalu dibuang ke tepi jurang yang berlokasi Jalur Medan-Berastagi tepatnya di Desa Doulu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jasad korban ditemukan pada Selasa (22/10/2024).
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan, Joe, sebelum melakukan hubungan intim kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Hasil autopsi juga menunjukkan bahwa korban mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala. Diketahui bahwa korban, Sella merupakan warga Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Di Kota Binjai Ternyata Masih Ada Hubungan Keluarga
Para tersangka dijerat dengan pasal variatif 338, 340 KUHP. Sedangkan kedua anggota Polri itu dijerat dengan pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi proses hukum.