Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (18/2/2025) kemarin .
Dari penangkapan itu, pelaku SHP (32) warga setempat berhasil diamankan, bersama barang bukti, satu plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu unit handphone merk Redmi warna hitam, 2 buah kaca pirex dan uang sebesar Rp.440.000.-
Informasi di himpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (24/2/2025) menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah, dengan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika, di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Bersama Denpom Razia Tempat Hiburan di Padangsidimpuan
Merespons laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan, di lokasi dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel mencurigai pelaku sedang berada didalam rumahnya.
Melihat hal itu petugas yang didampingi Kepala Lingkungan setempat langsung mengamankan pelaku dan dilakikan penggeledahan terhadap pelaku, dimana petugas menemukan dan menyita barang bukti natkotika yang disembunyijan di bawah ambal bersama barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya memang terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah tersebut dan narkoba itu dia peroleh dari seorang pria berinisial B warga Kelurahan Sihitang.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Padsmangsidimpuan untuk dilakukan penyidiksn dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Gunawan Efendi difampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman di lapas Klas II B Padangsidimpuan dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Bupati Radiapoh Motivasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Yayasan Keris Sakti
Kasat mengajak masyarakat Kota Padangsidimpuan untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka warga, karena kejahatan ini sangat merusak generasi muda dan harus diberantas sampai ke akarnya.
" Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, " terangnya.