Realitasonline.id - Aceh Selatan | Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap seorang tersangka penyalahgunaan sabu.
Tersangka berinisial SK (31) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Sentra Insyaf Medan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin 10 Februari 2025.
Restorative Justice (RJ) berdasarkan LP-A/3/I/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, tanggal 21 Januari 2025, dengan mempertimbangkan hasil asesmen terpadu oleh Tim TAT serta aturan yang berlaku, termasuk Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice dan SE Kabareskrim Nomor SE/01/II/2018/Bareskrim tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Dies Natalis HMI ke-78, Kapolres Dorong Kolaborasi Ciptakan Kamtibmas di Padangsidimpuan
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang terdiri dari Aiptu Subki, Bripka Hermi Saputra, Brigadir Mery Cahya Pertiwi, Briptu Rifqatullah, Bripda Meirizky Aqshal Galvani, dan Bripda Teguh Sinaga.
Setelah dilakukan gelar perkara khusus dan penghentian perkara, tersangka secara resmi diserahkan ke pihak Balai Rehabilitasi untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan. Proses serah terima ini juga telah dituangkan dalam berita acara yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Narsyah Agustian kepada awak media Senin (10/2/2025) menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice, merupakan bentuk komitmen Polri dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis.
Baca Juga: Latpraops Keselamatan Toba 2025 Polres Padangsidimpuan Gencarkan Edukasi Lalu Lintas
“Langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat dapat menjalani rehabilitasi sebagai upaya pemulihan, kami berharap setelah menjalani rehabilitasi, tersangka bisa menjalani hidup yang lebih sehat dan menjauhi penyalahgunaan narkotika,” paparnya.
Polres Aceh Selatan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan humanis seperti rehabilitasi bagi para penyalahguna yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ZUL)