Menghilang Sejak 14 Februari, Pria Ini Gelapkan Motor Yamaha Vixion Akhirnya Ditangkap

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 11:22 WIB
Pelaku penggelapan sepeda motor yang diamankan personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan  (Realitasonline.id/ Riswandy)
Pelaku penggelapan sepeda motor yang diamankan personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan (Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Setelah enam hari buron, pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion, berinisial Z (40), warga Desa Sidadi Kabuoaten Tapanuli Selatan akhirnya berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, di Jalan Raya Padangsidimpuan-Panyabungan, Kamis (20/2/2025), sekira pukul 06.00 Wib.

Pengungkapan kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik korban Ahnad Yudha Pratama, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/73/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 19 Februari 2025 dan Polres Padangsidimpuan menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sp. Tugas)/110/II/2025/Reskrim untuk mengungkap kasus tersebut.

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 15.00 Wib, yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, saat korban, Ahmad Yudha Pratama (21), seorang pelajar asal Sipange Siunjam, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau mengambil uang untuk membeli makanan di Kampung Losung.

Baca Juga: Marak Terjadi Penggelapan CPO, Direktur PTPN IV Diminta Segera Copot GM Rayon Selatan Inisial HU

Setelah sepeda motor dipinjamkan, namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada korban, bahkan ditunggu beberapa hari kenderaan juga tidak kembali kepada korban, sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.

Menerima laporan tersebut, personil Polres Padangsidimpuan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dua orang saksi, yakni Aswar Siregar dan Rayhan Al Ikrom Sihombing, yang juga turut memperkuat kronologi kejadian yang disampaikan korban.

Tim penyidik yang dipimpin Iptu Sudirman, SH, kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta pengecekan dokumen kenderaan.

Baca Juga: Seorang PNS di Kejari Lubuk Pakam Terlibat Penggelapan Mobil Rental, Kapolrestabes Medan Ungkapkan Hal ini

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga yang dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2025) menyatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi dan pengakuan tersangka, cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Disebitkannya, saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dengan melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Tersandung Kasus Penggelapan Pupuk, Jawa Ditangkap Polsek Binjai, Temannya Kabur

" Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan petunjuk dan berdasarkan bukti-bukti tersebut, Z ditetapkan sebagai tersangka, yang disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, " ujar Kasi Humas. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X