Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 10:19 WIB
Mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Realitasonline.id/Instagram.com/@tomlembong)
Mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Realitasonline.id/Instagram.com/@tomlembong)

Baca Juga: Sidang Kasus Impor Gula, Tuntutan Jaksa Sebut Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi Kemenperin

Sementara itu, untuk menjaga pemenuhan stok dan pengendalian harga, yang diimpor adalah gula kristal putih dengan membayar PDRI sebesar Rp290 miliar.

"Mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI, yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp97.043.970.361," sebut jaksa.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Di antara pihak yang diperkaya adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, sebesar Rp 144.113.226.287,05.

"Dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI," tandas jaksa. (AY)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X