Sidang Kasus Impor Gula, Tuntutan Jaksa Sebut Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi Kemenperin

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 14:56 WIB
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong (Realitasonline.id/Instagram.com/@tomlembong)
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong (Realitasonline.id/Instagram.com/@tomlembong)

Realitasonline.id - JAKARTA | Kejaksaan Agung membacakan dakwaan pada sidang perdana mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Jaksa menuntut Tom Lembong karena dinilai telah menyetujui impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015. Padahal, saat itu stok gula konsumsi masih mencukupi.

Jaksa mengatakan pada 12 Mei 2015, hasil rapat koordinasi kementerian menyatakan stok gula untuk konsumsi masih mencukupi, sehingga dinilai tidak perlu mengimpor gula.

Baca Juga: Sidang Perdana Tom Lembong, Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag BUMN Tahun 2015

"Berdasarkan Rapat Koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula," sebut jaksa kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6/3/2025.

"Serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula," lanjutnya.

Jaksa menuturkan kesimpulan rapat itu menerangkan menteri perdagangan yang saat itu dijabat oleh Tom Lembong perlu mengirim surat kepada semua kepada daerah agar dilakukan operasi pasar di daerah mereka masing-masing.

Baca Juga: IWO dan BNNK Batubara Bangun Kesadaran Siswa akan Bahaya Narkoba

"Menteri Perdagangan harus mengirim surat (seperti yang telah dilakukan Menteri Dalam Negeri) kepada semua Kepala Daerah agar di daerah masing-masing dilakukan operasi pasar," kata jaksa.

Jaksa menyebut, Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula.

Menurut jaksa, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga: Dihadapan DPRD Lampung Utara, Bupati Hamartoni Ahadis Paparkan Visi Misi Lima Tahun ke Depan Kepemimpinannya

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," tutur jaksa.

"Telah menerbitkan 21 Pengakuan atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," tandasnya. (AY)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X