REMBANG - realitasonline.id l Unit Gakkum Satlantas Polres Rembang menangkap tersangka kasus laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang terjadi Februari lalu di Desa Mantingan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.
Tersangka dalam perkara tersebut yakni MS (22 tahun) kenek truk yang kala itu sedang menggantikan sang sopir untuk mengemudi.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat lalu (31/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Pelindo Regional 1 Siapkan 4.400 Sembako Gratis di Bulan Ramadhan untuk Masyarakat Sekitar
Satu unit dump truk dengan Nopol K 9380 SD menabrak sepeda motor Yamaha Mio J Nopol K 6591 YN.
Menurut keterangan Polisi, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian tersangka MS yang mengemudikan kendaraan truk dalam kondisi mengantuk.
"Kami telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan," kata Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan saat konferensi pers pagi tadi di halaman Mapolres Rembang, Jumat 7/3/2025.
Fadhlan yang didampingi Kasatlantas AKP Ryan Mitha Pangesty, Kasi Humas Ipda M Ansoru dan Kanit Gakkmum Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko, menyebutkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan.
Dalam kecelakaan tersebut korban mengalami luka yang cukup parah hingga menyebabkan dua orang suami istri (pasutri) pengendara Mio J itu meninggal dunia di lokasi kecelakaan.
Baca Juga: Bupati Taput JTP Tegaskan ASN Berprestasi Mendapat Apresiasi
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 310, Ayat 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Lalu lintas Angkutan Jalan.
Ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (realitasonline/SUP)