Satlantas Polres Rembang Ungkap Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Laka Lantas yang Menyebabkan Pasutri IniTewas

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 06:43 WIB
Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan diamankan Polres Rembang.(Realitasonline/SUP)
Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan diamankan Polres Rembang.(Realitasonline/SUP)

REMBANG - realitasonline.id l Unit Gakkum Satlantas Polres Rembang  menangkap tersangka kasus laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang terjadi Februari lalu di Desa Mantingan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang.

Tersangka dalam perkara tersebut yakni MS (22 tahun) kenek truk yang kala itu sedang menggantikan sang sopir untuk mengemudi.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat lalu (31/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Pelindo Regional 1 Siapkan 4.400 Sembako Gratis di Bulan Ramadhan untuk Masyarakat Sekitar

Satu unit dump truk dengan Nopol K 9380 SD menabrak sepeda motor Yamaha Mio J Nopol K 6591 YN.

Menurut keterangan Polisi, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian tersangka MS yang mengemudikan kendaraan truk dalam kondisi mengantuk.

"Kami telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan," kata Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan saat konferensi pers pagi tadi di halaman Mapolres Rembang, Jumat 7/3/2025.

Baca Juga: Inilah Daerah Tak Aman, Marak Narkoba dan Judol di Ibukota Sumut, Rico Waas: Belawan bagian dari Kota Medan yang Benar-benar Butuh Perhatian Khusus

Fadhlan yang didampingi Kasatlantas AKP Ryan Mitha Pangesty, Kasi Humas Ipda M Ansoru dan Kanit Gakkmum Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko, menyebutkan  tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan.

Dalam kecelakaan tersebut korban mengalami luka yang cukup parah hingga menyebabkan dua orang suami istri (pasutri) pengendara Mio J itu meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Baca Juga: Bupati Taput JTP Tegaskan ASN Berprestasi Mendapat Apresiasi

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 310, Ayat 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Lalu lintas Angkutan Jalan.

Ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (realitasonline/SUP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X