Lagi Tidur, Seorang Anak Kaget Ada yang Meraba-rabanya, Nasib Pria Pelaku Pencabulan ini Dioper ke Kejari Batu Bara

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 17:01 WIB
Pelaku Pencabulan anak di bawah umur di Batu Bara
Pelaku Pencabulan anak di bawah umur di Batu Bara

Realitasonline.id - Batu Bara | Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan MA (34), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, segera memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Enand E Daulay, melalui Kanit Resum/PPA Ipda Ade Masry Sundoko, mengatakan bahwa berkas perkara telah P-21 tahap pertama. Saat ini, pihak kepolisian menunggu pelimpahan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Iya benar, tinggal menunggu pelimpahan ke jaksa. Statusnya telah P-21 tahap pertama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat meningkat menjadi P-21 tahap kedua, sehingga berkas dan tersangka dapat segera kita limpahkan," ujar Ade Masry, Jumat (7/2/2025).

Tersangka diserahkan oleh perangkat desa bersama warga ke Satreskrim Polres Batu Bara pada Kamis, 30 Januari 2025. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun, yang merupakan warga satu desa dengannya.

Baca Juga: Khutbah di Mesjid Agung Abdya, Abu Farmadi: Ramadhan Counter Boarding Pass Menuju Ilahi

 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban sedang tidur dan tiba-tiba merasakan ada yang meraba tubuhnya. Ketika terbangun, ia melihat tersangka sudah berada di dekatnya dan berusaha melepas pakaian korban.

Korban langsung berteriak hingga membuat ayahnya, yang disebut sebagai Putra, terbangun. Sadar aksinya dipergoki, tersangka langsung melarikan diri. Ayah korban sempat berusaha mengejar, namun karena kondisi gelap, tersangka berhasil kabur.

 

Dua hari kemudian, tersangka ditemukan di rumahnya dan langsung diamankan oleh warga. Bersama perangkat desa, warga kemudian menyerahkan tersangka ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Opini Firdaus: Ulang Tahun SMSI, Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi


Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum guna memberikan keadilan bagi korban. (GS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X