Realitasonline.id - Medan | Edwin Syahrizal Pohan selaku kusasa hukum terdakwa Desiska br Sihite, menyebutkan kalau kliennya ini memang pemilik BCP (Barbie Cia Production), mendidik orang yang bertalenta untuk menjadi bintang film atau artis.
"Terdakwa adalah pemilik Barbie Cia Production yang mendidik para talen untuk nantinya dapat berprofesi sebagai publik figure atau public relation atau salah satunya menjadi artis karena di BCP juga ada belajar akting," ungkap Edwin Syahrizal Pohan kepada wartawan, di PN Medan. Selasa, (11/3/2025).
Edwin juga menyebutkan terdakwa Miss Barbie menolak atas pengakuan Alexander (korban) dalam persidangan. Dia menerangkan adanya uang yang mengalir ke terdakwa belum tentu menjadi dasar menipu. Menurutnya hal wajar adanya penawaran-penawaran.
"Terkait akan persidangan tadi apa yang disampaikan korban, di dalam sidang terdakwa juga menolak. Karena menurut kami memang ada uang mengalir kepada terdakwa tetapi itu belum tentu menjadi dasar menipu. Jadi sangat wajar jika terdakwa mempunyai target untuk menjadikan mereka artis, yah pastilah ada penawaran – penawaran tersebut, namun bukan berarti menipukan," jelas Edwin.
Dia menjelaskan lagi kalau Barbie Cia Production merupakan sekolah khusus, yang bertujuan mendidik orang yang bertalenta, dan tentu dengan harga yang tidak biasa. Edwin menimpali kalau peradilan kasus 378 ini harus ditanggapi dengan serius berdasarkan fakta dan peristiwa, bukan menurut opini sendiri.
"Apalagi ini sekolah khusus bukan umum, yang tujuannya mendidik talenta seseorang, pastilah harganya juga khusus tidak biasa. Jadi menurut kami persidangan ini bukan hal 378 biasa yang faktanya itu dan peristiwanya menurut opini sendiri. Persidangan ini tujuannya adalah menggali peristiwa tersebut agar dapat difaktakan bukan sebaliknya, apa yang menjadi bukti haruslah terang melebihi cahaya, in Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clarriore," ungkap Edwin.
"Sebagai penasehat hukum kami yakin klien kami tidak bersalah karena menurut kami peristiwanya tidaklah seperti yang didakwakan jaksa tersebut," pungkas kuasa hukum Desiska tersebut. (MH)