Seorang Pria di Aceh Selatan Diamankan Polisi Gegara Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Pengakuannya Mengejutkan

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 16:43 WIB
Satu orang terduga warga Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan berhasil dicokol polisi, akibat melakukan seksual pada anak dibawah umur.(Realitasonline.id/ ZUL)
Satu orang terduga warga Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan berhasil dicokol polisi, akibat melakukan seksual pada anak dibawah umur.(Realitasonline.id/ ZUL)

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial RH (19), yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di salah satu Gampong di Labuhan Haji Barat setelah pihak kepolisian mengantongi bukti yang cukup terkait perbuatan yang tak terpuji itu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH, kepada sejumkah Pers, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Operasi Anti Narkotika, Polsek Batangtoru Tangkap Dua Pelaku di Tapsel

 

Berdasarkan keterangan pelapor, korban yang masih berusia 4 tahun (perempuan) mengaku telah mengalami pelecehan yang dilakukan oleh pelaku di sebuah pondok di Gampong Blang Poroh pada Februari 2025.

Peristiwa tersebut baru terungkap saat korban menceritakan kejadian kepada ibunya pada 10 Maret 2025, biasanya umat Islam dibulan ramadhan berlomba-lomba mengerjakan ibadah, sedangkan manusia bejad itu malah mencari dosa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/III/2025/Spkt/Polres Aceh Selatan serta Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan, tim bergerak bersama personel Polsek Labuhan Haji Barat untuk menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Rabu (12/3/2025) sekira pukul 17.00 wib. Saat dilakukan interogasi awal, ia mengakui perbuatannya terhadap korban dan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan serupa terhadap tiga anak laki-laki lainnya.

Baca Juga: 2 Wanita Karir Ini Ungkap Jasa Miss Barbie dalam Bermain Film dan Modeling

Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kasat Reskrim pada Kamis (13/3/ 2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone OPPO A1K warna hitam sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Polres Aceh Selatan melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X