Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengamankan tiga pelaku diduga terlibat penyalahgunaan pengangkutan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (gasoline RON 90), di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (8/3/2025), sekitar pukul 14.30 Wib.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing, FH (31), warga Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, DMM (42), warga Jalan Sudirman Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan MA (58), warga Jalan Pangulu Maralang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Selain mengamankan ketiga pelaku, personil Sat Reskrim juga mengamankan tiga unit kenderaan, masing-masing, mobil jenis minibus Carry Nopol BM 1897 FL warna hitam, berisi 10 jerigen Pertalite, masing-masing berkapasitas sekitar 37 liter, milik pelaku FH, mobil jenis minibus Grand Max Nopol B 1108 FML warna hitam, berisi 15 jerigen, dengan rincian 7 jerigen berisi Pertalite dan 8 jerigen kondisi masih kosong, milik pelaku DMM dan mobil jenis minibus Carry Nopol BG 1181 NG warna putih, yang memiliki satu tangki modifikasi berisi sekitar 80 liter Pertalite dan satu tangki bawah berisi 40 liter Pertalite, milik pelaku MA.
Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan Polres Padangsidimpuan, setelah adanya laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan tiga pria yang mengendarai tiga mobil berbeda di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.
Saat dilakukan penyelidikan, tim menemukan tiga unit mobil yang membawa BBM subsidi dalam jerigen dan tangki modifikasi. Kemudian tim Satreskrim yang dipimpin oleh AKP Hasiholan Naibaho langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho dan disampaikan Kasi Humas AKP K Sinaga, Selasa (11/3/2025) membenarkan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi dan kasus tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi: LP//A/III/2025/Reskrim tanggal 9 Maret 2025.
Baca Juga: Polres Taput Tangkap Penyalahgunaan BBM Biosolar Bersubsidi 1.400 Liter
Menurut Kasi Humas ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
" Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FH, DMM, dan MA sebagai tersangka. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian, " terangnya. (RI)