Pihak Polsek Sunggal, khususnya penyidik Muhammad Taufik Akbar, dinilai tidak hanya gagal memberikan perkembangan kasusnya, tetapi juga terlihat terus berupaya menghindar dan mempersulit pelapor dalam mengakses informasi.
Sehingga pelapor menilai bahwa ada kemungkinan pihak penyidik terlibat dalam permainan yang merugikan proses hukum, dengan dugaan bahwa mereka telah menerima "upeti" dari pelaku.
Kasus ini semakin mencoreng nama baik Polsek Sunggal, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum sesuai dengan pedoman Tribrata dan Catur Prasetya Polri.
Sementara itu, penyidik Polsek Sunggal, Muhammad Taufik Akbar, saat dikonfirmasi melalui nomor yang tertera dalam Surat Laporan tersebut terkait lambannya penanganan kasus pelaporan penggelapan mobil yang sudah berlangsung hampir 2 tahun, ternyata nomornya tidak dapat dihubungi. V
Para pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan tindakan yang telah merugikan pelapor.
Jika tidak ada perubahan dalam penanganan kasus ini, masyarakat berhak untuk mempertanyakan integritas dan transparansi di tubuh kepolisian, khususnya Polsek Sunggal.(AA)