Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Padangsidimpuan melakukan penyisiran ke sejumlah toko dan grosir di kota tersebut, Rabu (26/3/2025).
Penyisiran itu bertujuan untuk menghimbau pemilik toko agar tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada oknum Organisasi Kemasyarakat (Ormas) yang meminta secara paksa.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho menyampaikan langkah ini dilakukan berdasarkan informasi yang beredar terkait adanya kemungkinan oknum ormas yang meminta THR kepada para pengusaha.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan pemilik toko menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada oknum ormas yang datang meminta THR.
" Ada juga pemilik toko yang berpendapat bahwa oknum ormas yang biasanya datang mungkin sudah mengetahui adanya razia dari pihak kepolisian, sehingga mereka tidak muncul tahun ini, " ujar AKP Hasiholan Naibaho.
Baca Juga: Unit Intel Kodim 0204/DS Amankan Pengedar Narkoba di Sei Rampah
Polisi mengimbau kepada para pemilik toko dan pelaku usaha lainnya untuk tidak memberikan uang kepada oknum ormas dan jika ada pihak yang meminta THR secara paksa, mereka diminta segera melapor ke Polres Padangsidimpuan agar dapat ditindaklanjuti.
"Para pemilik toko dan masyarakat mengucapkan terima kasih atas langkah cepat yang dilakukan Polres Padangsidimpuan. Mereka merasa lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas usahanya, " tambahnya.
Baca Juga: Bikin Warga Resah, Polres Madina Tangkap Maling yang Lakukan Aniaya, Ini Barang yang Dicuri
Salah satu pemilik toko mengapresiasi langkah Polres Padangsidimpuan yang turun langsung ke lapangan untuk memantau aktivitas preman maupun oknum ormas yang meminta THR secara paksa.
"Kami merasa lega setelah adanya patroli dari pihak kepolisian, apalagi pada tahun-tahun sebelumnya, memang ada oknum yang datang meminta THR, tapi tahun ini belum ada. Mungkin karena sudah ada imbauan dari kepolisian. Kami merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan usaha, " ujar pemilik toko.(RI)