510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Tomi Marbun yang Hilang saat Kejar KKB di Papua Barat

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 12:36 WIB
510 pasukan gabungan TNI - POLRI cari Iptu Tomi yang hilang saat mengejar KKB. (Realitasonline.id/Dok/Ogek Tanjung)
510 pasukan gabungan TNI - POLRI cari Iptu Tomi yang hilang saat mengejar KKB. (Realitasonline.id/Dok/Ogek Tanjung)

Realitasonline - Teluk Bintuni| Tomi Marbun hilang selama empat bulan saat operasi pengejaran KKB di Papua Barat.

 

510 personel gabungan dikerahkan untuk mencari Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.

Apel gelar pasukan Operasi Moskona AB 2025 digelar di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (22/4/2025), dipimpin langsung Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir.

Ia mengingatkan personel agar menjunjung tinggi Catur Prasetya Polri dan siap berkorban demi bangsa.

Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Taput Soroti Pembinaan Pemuda di Tapanuli Utara, Terealisasi Hanya 27 Persen

"Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kita harus bertanggung jawab, teguh pada prinsip, dan mengutamakan kepentingan negara," tegas Kapolda.

Pasukan terdiri dari Polri, TNI, Basarnas, dan instansi terkait, dilengkapi alat seperti spit, long boat, helikopter, drone, dan perlengkapan SAR.

Warga setempat juga dilibatkan dalam pencarian. Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo meminta masyarakat tenang dan menunggu informasi resmi.

Baca Juga: Kirim 3 Kapal Ponton dan 3 Konveyor Darat, TNI Bersihkan Eceng Gondok yang Penuhi Perairan Danau Toba

Ia menekankan pentingnya dukungan publik agar operasi berjalan lancar.

Usai apel, dilaksanakan Technical Floor Game (TFG) untuk mematangkan taktik dan koordinasi antarinstansi.

Dilaporkaan Hanyut

Iptu Tomi Marbun dilaporkan hanyut saat menyeberangi sungai Kali Rawara Kampung Meyah Lama Distrik Moskona Barat pada 18 Desember 2024 lalu, saat memimpin operasi penangkapan KKB.

Baca Juga: Janjikan Perbaiki Dua Pasar di Asahan, Wabub Rinto Minta Pedagang Tidak Berdagang Di Badan Jalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X