Polisi Boyong 5 Tersangka Narkoba, 2 Di Antaranya Jalani Rehabilitasi

photo author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 22:40 WIB
 Para tersangka Narkoba. (Realitasonline.id/SYH)
Para tersangka Narkoba. (Realitasonline.id/SYH)

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan di Jawa Tengah Serahkan Sertifikat Tanah Gereja Tua di Kudus

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Madina mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 4 hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla Harahap meminta masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Madina. Bahkan, AKP Said meminta bantuan informasi masyarakat agar aktif melaporkan apabila ditemukan transaksional narkotika.

Masyarakat, jelas Kasat Narkoba, bisa kapan saja mengamankan para pelaku narkoba, lalu menyerahkan ke pihak berwajib. (SYH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X