Polres Tapsel Tangkap 3 Serangkai Pengantar Sabu, Begini Perannya Masing-masing

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:46 WIB
Tiga tersangka yang ditangkap personil Polres Tapsel diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, Rabu (14/5/2025). (Realitasonline.id - RI)
Tiga tersangka yang ditangkap personil Polres Tapsel diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, Rabu (14/5/2025). (Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Dusun Batu Horpak Jae, Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel, Rabu (14/5/2025), sekitar pukul 11.30 Wib.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan yakni, ES (41) warga Dusun Batu Horpak Jae, Desa Pinagar, Kecamatan Arse, ASD (34), warga Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola dan AD (25), warga Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola.

Informasi dihimpun, penangkapan ketiga tersangka berawal informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Arse Kabupaten Tapsel.

Dari informasi tersebut, Kapolsek Sipirok bersama personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.

 

Baca Juga: Modus Jual Beli Sawit, Pria Asal Angkola Selatan Ditangkap, Ternyata Sekalian Edar Sabu

 

Dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka ES, yang kemudian diamankan petugas saat tersangka berada di kebunnya sekira pukul 11.30 Wib.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba berupa satu karung plastik putih berisi, satu unit timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kosong, satu kaleng rokok berisi alat-alat hisap sabu dan sisa sabu, 2 alat hisap sabu (bong) dan satu unit handphone Samsung warna biru.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka, diperoleh bukti percakapan pemesanan sabu antata tersangka dengan seseorang berinisial B (dalam lidik), yang rencananya akan dikirim oleh tersangka ASD

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka ASD datang bersama rekannya AD dan mereka masuk ke rumah milik seorang warga.

 

Baca Juga: KemeHAM dan Universitas Simalungun Bentuk Pusat Studi HAM, Wamen Mugiyanto Sipin Sampaikan Hal ini

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 19,61 gram yang dibalut plastik biru di samping rumah warga,yang dibuang tersangka melalui ventilasi kamar mandi saat tersangka mengetahui kedatangan petugas.

Kemudian petugas mengamankan ASD dan ketika diinterogasi, ASD mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang untuk hilangla. barang bukti. Sementara rekannya AD melarikan diri. Setelah upaya pencarian, AD berhasil diamankan sekitar pukul 19.30 Wib di sebuah sawah milik warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X