Selain mengamankan tersangka ASD dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo warna silver dan satu unit sepeda motor Honda ADV warna hitam tanpa nomor polisi.
Sementara dari pengakuan ASD, ia disuruh oleh seseorang bernama Rahmat (dalam penyelidikan) untuk mengantarkan sabu sebanyak 20 gram kepada ES. Ia juga mengajak AD untuk turut serta dengan iming-iming upah sebesar Rp200.000.
Baca Juga: BRI Padangsidimpuan Perkenalkan Platform Digital Qlola Cash di Lingkungan KPPN se-Tabagsel
Setelah dilakukan interogasi awal secara naraton, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Jumat (16/5/2025) membenarkan penangkapan ketiga tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Ketiga tersangka kini sedang dalam penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus, " ujar Maria.
Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.
"Polres Tapsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika," katanya (RI)