Petugas kemudian menginterogasi, pelaku yang mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Roy (dalam penyelidikan), untuk dijual kembali secara eceran.
Usai mendapat keterangan dari pelaku, petugas kemudian membawa pelaku berikut barang bukti yang di sita ke Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksasman lebih lanjut.
Kapolres Tapsel Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung menbenarkan penangkapan pelaku terkait kepemilikan narkoba jenis sabu siap edar.
Baca Juga: IIMS & GIIAS 2025 Dikuasai Mobil Listrik! Booth EV Penuh Sesak, Teknologi Baru Banjiri Pameran
"Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Maria
Kasi Humas Polres Tapsel menegaskan pihaknya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika," tegasnya. (RI)