Polda Sumut Bongkar Penimbun BBM Bersubsidi di Deli Serdang, 2 Pelaku di Tangkap Terancam Hukuman 6 Tahun Kurungan Denda 60 Miliar

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 21:10 WIB
Dua pelaku penimbun BBM bersubsidi di Tangkap Polda Sumut. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)
Dua pelaku penimbun BBM bersubsidi di Tangkap Polda Sumut. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (Ogek Tanjung)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X