Realitasonline.id - Simalungun | Tim Intelijen Korem 022 Pantai Timur kembali tunjuk jaring pengedar sabu diduga berhubungan dengan bandar besar di Kota Medan ditangkap bersama barang bukti.
Pelaku Ridho Syahputra Lubis diamankan Selasa (27/5) pukul 17.21 WIB di Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Huta I Desa Dolok Maraja.
Baca Juga: SK Pengangkatan 692 CPNS Pemprov Sumut Diserahkan
Bertindak cepat, Letda Inf JK Marihot Sinaga bersama lima anggota Unit Intelrem langsung melakukan observasi ke lokasi.
Hasil pengintaian yang dilaporkan ke Kapten Inf DM Sibarani dan diteruskan kepada Kasi Intelrem 022/PT Mayor Inf Rachmat Phonna Darwin, membuka jalan bagi aksi penangkapan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan dan mengamankan Ridho yang tengah bersiap melakukan transaksi.
Dari tangan tersangka, tim menyita 30 paket sabu seberat total 13,8 gram, satu unit HP Tecno, timbangan digital, uang tunai, serta sejumlah alat isap dan perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Kominfo Ingatkan Bahaya Judi Online
Nama Oskar Muncul Diduga Bandar Besar di Kota Medan
Dalam interogasi awal, Ridho mengungkap bahwa sabu diperolehnya dari pria bernama Oskar yang tinggal di kawasan Percut Sei Tuan Kota Medan.
Nama ini menjadi atensi khusus karena diduga merupakan pemain besar dalam jaringan distribusi sabu di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Intelrem 022/PT mendorong kepolisian agar segera menelusuri alur distribusi dan menangkap aktor utama di balik jaringan ini.
Baca Juga: Rental Mobil Jogja yang Murah dan Bagus, Ini Pilihan Terbaiknya