Penemuan Kerangka Manusia Buka Tabir Pembunuhan Berencana di Tapsel

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 30 Mei 2025 | 18:27 WIB
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, Kasi Humas AKP Maria Marpaung memberi keterangan pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, bertempat di aula Mapolres Tapsel
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, Kasi Humas AKP Maria Marpaung memberi keterangan pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, bertempat di aula Mapolres Tapsel

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kebun sawit milik masyarakat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, bertempat di aula Mapolres Tapsel di Sipirok, Rabu (28/5/2025) 

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, didampingi sejumlah pejabat utama Polres Tapsel, diantaranya Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, Kasi Humas AKP Maria Marpaung dan pejabat lainnya, serta dihadiri oleh awak media.

 

Dalam keterangannya Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, nwnjelaskan, dalam kasus ini korban diketahui bernama Abdul Rahman Pohan (27), warga Jalan Sutan M Arif, Gg. Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Gencar Berantas Narkoba, Pengedar Sabu disikat Polres Palas

Kejadian bermula Senin (17/3/2025) sekira pukul 23.00 Wib, ketika korban melintas di depan rumah salah satu pelaku di daerah Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel dan korban dipanggil oleh tiga orang pelaku berinisial NW, AHR dan PN karena dianggap orang asing dan dicurigai sebagai pelaku pencurian. 

 

Tanpa dasar yang kuat, korban dipukuli, diikat, dan kemudian dibawa ke kebun sawit oleh para pelaku, bahkan di lokasi tersebut, pelaku NW menembak korban dengan menggunakan senapan angin merk Neo Rambo sebanyak tiga kali ke arah ulu hati, belakang telinga kiri dan dahi korban, menyebabkan korban tewas berlumur darah. Kemudian pelaku NW dan AHR menguburkan jenazah korban di lokasi kejadian.

 

"Adapun peran masing-masing pelaku yakni, NW berperan sebagai pelaku yang .enembak korban dan turut menguburkan jenazah, PN berperan sebagai yang menyiapkan dan mengisi amunisi senapan angin dan AHR berperan menggali lubang dan membantu menguburkan korban," terang Kapolres.

Baca Juga: Dituding Provokator dan Tak Terdaftar di Kesbangpol Toba, Begini Penjelasan soal AMAN Tano Batak dan KSPPM

Kapolres juga menjelaskan, dari kasis tersebut, Polres Tapsel juga menyita barang bukti satu pucuk senapan angin merk Neo Rambo, 29 butir peluru senapan, satu buah cangkul bergagang kayu, 3 unit sepeda motor merek Honda Blade, Honda Supra dan Yamaha Vixion.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X