Polda Sumut Catat 2.373 Kasus dengan 3.051 Tersangka Narkoba, 665 Kg Sabu 121 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 06:27 WIB
 2.383 Kasus ditangkap Jajaran Poldasu  Dengan Tersangka Narkoba 3.051 Orang
2.383 Kasus ditangkap Jajaran Poldasu Dengan Tersangka Narkoba 3.051 Orang

Realitasonline.id - Medan | Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, ribuan kasus narkoba berhasil diungkap sejak awal tahun 2025 hingga Juni ini, tercatat 2.373 kasus dengan 3.051 tersangka telah diamankan.


“Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba. Sinergi dengan pemerintah daerah, BBPOM, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu dan stakeholder lainnya terus kami tingkatkan,” ujar Kapolda Sumut, semalam.


Lebih lanjut, jumlah barang bukti yang disita juga mencengangkan : 665 kilogram sabu, 121 ribu butir ekstasi, dan 1,1 kilogram kokain dan narkotika lainnya berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut. Salah satu temuan yang mencolok adalah narkotika jenis baru pod vaving liquid mengandung zat etomidate dan metomidate yang efeknya sangat berbahaya.

Baca Juga: BEI Sebut Jumlah Investor Saham Indonesia Capai 7 Juta, Kok tidak Terpengaruh Tarif Impor AS?

 


“Ada 5.393 pod vaving liquid yang kami amankan. Dua modus yang digunakan adalah pengiriman melalui jalur laut dari perairan Malaysia dan distribusi darat oleh jaringan lokal. Harganya sangat mahal, antara Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta per unit,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.


Pihak kepolisian juga mencatat pola-pola penyelundupan narkoba yang makin canggih, seperti penyimpanan di gudang olahan, kompartemen tersembunyi kendaraan, hingga distribusi lewat hiburan malam dan loket-loket di kawasan padat penduduk.

 

Baca Juga: Tahun Ini Pemprov Sumut Mulai Terapkan Sekolah Lima Hari, Kadisdik: Menekan Tingginya Angka Tawuran, Penyalahgunaan Narkoba

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X