Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polres Tapsel melalui Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Rabu (11/6/2025)
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial KR (24), warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, saat pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 6659 ZAL.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi satu klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram saat di genggam di tangan sebelah kiri pelaku. Selain itu, turut juga diamankan satu unit handphone merk Oppo warna biru dan saru unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca Juga: 8 Ribu Ekor Benih Ikan Mas Dilepas di Lubuk Larangan Sitada-Tada Angkola Timur Tapsel
Menurut pengakuan pelaku, narkotika sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial MS (dalam penyelidikan), yang memintanya untuk mengantarkan barang haram itu kepada M (juga dalam penyelidikan) di daerah Simpang Bragas. MS sendiri diketahui mendapatkan sabu tersebut dari RAH.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel di Sipirok, guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Simpan Sabu di Kotak Rokok Lukman, Pria Ini Ditangkap Polisi Tapsel
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan pelaku atas kepemilikan narkoba jenis sabu.