Realitasonline.id - ACEH TENGGARA | Perjalanan kasus asusila yang menimpa kita sebut Mawar (nama samaran) di Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam kasus ini ada cerita menarik yang menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun lamanya, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara tentang kasus ini.
Diyakini dalam kasus itu ada upaya kongkalikong antara pelaku dan oknum hakim. Akankah kasus ini dijatuhkan vonis atau dibebaskan oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane?
Hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane, kata TA, ibu korban kepada realitasonline.id pada Rabu (25/06/2025).
Kasus ini sudah hampir satu tahun belum ada keputusan dari Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara.
Pada faktanya, kasus ini masih menunggu keputusan yang belum pasti dari hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara.
Baca Juga: Siapa Sosok Bang Jol yang Berani Memarahi Kades Perhiasan Langkat Gegara Pemberitaan Galian C
Hampir satu tahun kasus ini saya laporkan, dengan laporan polisi nomor LP/B/132/X/2024/SPKT / Polres Aceh Tenggara Polda Aceh, kata TA, tapi kasus ini masih ditunda oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara dalam keputusannya.
Ini terkesan ada permainan yang diduga dilakukan oleh oknum hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara terkaiat putusan, buktinya keputusan tentang kasus ini terus diulur-ulur oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah, cetusnya.
Beri Kepastian Hukum
Sementara itu Kabid Kaderisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara Adrian Pelis menyebutkan kita minta kepada pihak majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini.
"Jangan ada permainan dalam kasus ini," kata Adrian.