Kasus Asusila di Mahkamah Syariyah Aceh Tenggara di Vonis Atau Dibebaskan?

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 16:03 WIB
Ilustasi gambar kasus asusisal di Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustasi gambar kasus asusisal di Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - ACEH TENGGARA | Perjalanan kasus asusila yang menimpa kita sebut Mawar (nama samaran) di Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam kasus ini ada cerita menarik yang menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun lamanya, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara tentang kasus ini.

Diyakini dalam kasus itu ada upaya kongkalikong antara pelaku dan oknum hakim. Akankah kasus ini dijatuhkan vonis atau dibebaskan oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane?

Baca Juga: Jarang Dilirik di Pasaran, Ternyata Suzuki Karimun Estilo Ini Unggul Soal Irit Bahan Bakar, Ini Spek Mesinnya

Hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane, kata TA, ibu korban kepada realitasonline.id pada Rabu (25/06/2025).

Kasus ini sudah hampir satu tahun belum ada keputusan dari Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara.

Pada faktanya, kasus ini masih menunggu keputusan yang belum pasti dari hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara.

Baca Juga: Siapa Sosok Bang Jol yang Berani Memarahi Kades Perhiasan Langkat Gegara Pemberitaan Galian C

Hampir satu tahun kasus ini saya laporkan, dengan laporan polisi nomor LP/B/132/X/2024/SPKT / Polres Aceh Tenggara Polda Aceh, kata TA, tapi kasus ini masih ditunda oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara dalam keputusannya.

Ini terkesan ada permainan yang diduga dilakukan oleh oknum hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara terkaiat putusan, buktinya keputusan tentang kasus ini terus diulur-ulur oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah, cetusnya.

Beri Kepastian Hukum

Sementara itu Kabid Kaderisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara Adrian Pelis menyebutkan kita minta kepada pihak majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini.

Baca Juga: Bupati Baharuddin Siagian Sambut Bahagia Jurnalis Batubara FC Usai Tembus Semifinal Piala Jurnalis Gubsu

"Jangan ada permainan dalam kasus ini," kata Adrian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X