Realitasonline.id - ACEH TENGGARA | Perjalanan kasus asusila yang menimpa kita sebut Mawar nama samaran di Kabupaten Aceh Tenggara, dalam kasus ini ada cerita menarik yang menjadi perhatian serius berbagai pihak, kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun lamanya, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari hakim Mahkamah Syariah Aceh Tenggara tentang kasus ini, diyakini dalam kasus itu ada upaya kongkalikong antara pelaku dan oknum hakim." Akan kah kasus ini di vonis atau di bebaskan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kutacane.
Hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane kata TA ibu korban kepada media pada Rabu (25/06/2025).
Kasus ini sudah hampir satu tahun belum ada keputusan dari Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara.
Baca Juga: Kasus Asusila di Mahkamah Syariyah Aceh Tenggara di Vonis Atau Dibebaskan?
Pada faktanya, kasus ini masih menunggu keputusan yang belum pasti dari hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara.
"Hampir satu tahun kasus ini saya laporkan, dengan laporan polisi nomor LP/B/132/X/2024/SPKT / Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh kata TA, tapi kasus ini masih di tunda oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara dalam keputusannya, ini terkesan ada permainan yang diduga dilakukan oleh oknum hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara terkaiat putusan, buktinya keputusan tentang kasus ini terus di ulur-ulur oleh majelis hakim Mahkamah Syar'iyah cetusnya.
Baca Juga: Alamak Rp 5 Juta Lenyap! Kotak Amal Masjid Raya Maulana Padangsidimpuan Dibobol Maling
Sementara itu, Kabid Kaderisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara Adrian Pelis menyebutkan, kita minta kepada pihak majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini, "jangan ada permainan dalam kasus ini kata Adrian.
Kemudian, kita minta kepada anggota komisi III Nasir Djamil untuk memback up kasus ini, agar oknum majelis hakim di Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara tidak bermain dalam keputusan kasus pelecehan asusila yang dilaporkan TA pada tahun 2024 lalu bebernya.
Baca Juga: CSR untuk Pembelian Handsprayer, Bank Sumut Biayai Penangkar Bawang Merah di Humbahas
Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara T Swandi ketika dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, dalam hal ini perlu pertimbangan hukum, karena banyaknya bukti-bukti yang harus dipertimbangkan secara detail, tuntutan kinerja yang banyak.
Sementara hakim yang sangat minim di Mahkamah Syar'iyah Kutacane, sedangkan kasus ini terdaftar di Mahkamah Syariah sejak Maret 2025 yang ditangani oleh hakim tunggal bukan majlis hakim, karena Mahkamah Syariah Kutacane hanya memiliki 2 orang hakim, singkatnya. (SD)