Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tindak pidana pencurian yang terjadi di Kota Padangsidimpuan kian meresahkan. Sasarannyapun tidak pandang bulu. Rumah, toko, gudang, kios hingga rumah ibadah jadi sasaran pencurian.
Seperti yang dialami Masjid Raya Maulana di Jalan BM Muda Kelurahan Silandit Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (20/6/2025), sekira pukul 03.00 WIB, kotak amal yang ada di Masjid tersebut dibobol maling.
Uang infaq yang ada di dalam kotak amal sebanyak Rp 5 juta raib digondol maling.
Baca Juga: Satreskoba Polres Palas Amankan Residivis Pengedar dan Pemakai Sabu
Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/VI/2025/SPKT/
Polres Padangsidimpuan, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hanya beberapa jam sejak terjadinya peristiwa pencurian, petugas berhasil mengungkapnya dengan mengamankan seorang pelaku, MAL (21 tahun) warga Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kotak amal yang telah dirusak serta satu buah tang yang digunakan dalam aksi pencurian, sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga, Senin (23/6/2025), membenarkan terjadinya peristiwa pencurian kotak amal milik masjid Raya Maulana tersebut.
Disebutkannya, pengungkapan kasus ini berawal saat pengurus masjid, Khoirul Anwar, hendak membersihkan masjid pada pagi hari menemukan kotak infaq yang ada di dalam masjid dalam keadaan rusak.
Ia kemudian melaporkannya kepadaBKM Masjid, Raya Mardiyah dan masyarakat sekitar.
Masyarakat yang merasa resah atas kejadian ini berinisiatif mencari pelaku dan berhasil mengamankannya, kemudian diserahkan ke pijak kepolisian.
Baca Juga: Polisi di Palas Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu-Sabu Diboyong ke Mapolres Palas
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta pengakuan pelaku, penyidik menetapkan MAL sebagai tersangka.
"Kami telah mengambil langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan terhadap tersangka, penahanan, serta akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), " terang Kasi Humas.