Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025).
Pelaku diketahui berinisial HJ (36), warga Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap pada hari yang sama usai melakukan aksinya.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban, Rizki Insani (24), mendapat kabar dari adiknya bahwa rumah kontrakannya di Lingkungan I, Kelurahan Sidangkal, telah dibobol maling.
PBaca Juga: Yuk Simak 7 Tips Singkat Cegah Pencurian Mobil
Saat korban tiba di lokasi, korban menemukan jendela samping dan pintu dapur rumah kontrakannya dalam keadaan terbuka, serta isi rumah dalam kondisi berantakan.
Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari bahwa satu tabung gas 3 kg serta satu buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp2.500.000 telah hilang. Selain itu, sembilan buah kain selendang juga turut raib, sehingga total kerugian yang dialami Korban ditaksir mencapai Rp3.400.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mencurigai seorang laki-laki bernama HJ sebagai pelaku. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Baca Juga: Tips Menghindari Pencurian Motor
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah dompet dan sembilan buah kain selendang. Sementara itu, tabung gas dan uang tunai yang dicuri belum disebutkan apakah telah ditemukan atau belum.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga: Kasus Pencurian Ternak, 12 Ekor Kambing dan Satu Unit Mobil Jadi Barbut
Menurutnya, kasus ini diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/297/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumutdan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
" Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar, " ujarnya. (RI)