Bongkar Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp231,8 Miliar, Ini Rincian Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 22:13 WIB
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat meninjau jalan rusak di Tabagsel. (Realitasonline.id/Dok)
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat meninjau jalan rusak di Tabagsel. (Realitasonline.id/Dok)

KPK menyebut:

- TOP (Topan Obaja Putra Ginting), Kadis PUPR Sumut, dan RES (Rasuli Efendi Siregar), Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, menerima suap agar PT DNG dan PT RN ditunjuk tanpa mekanisme sah.

- HEL (Heliyanto), PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, menerima suap Rp120 juta dari Maret 2024 hingga Juni 2025.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian komitmen fee proyek.

Baca Juga: Breakingnews: Malam Ini Rumah Kediaman Plt Kadis PUPR Madina di Geledah KPK, Bawa 3 Tas Koper

5 Tersangka Ditahan KPK

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 5 tersangka:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD & PPK PUPR Sumut
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Dirut PT RN

Para tersangka dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Kelimanya kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025.

KPK Perkuat Pencegahan

KPK menegaskan OTT ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri proyek lain yang berpotensi bermasalah. Lembaga antirasuah juga memperkuat koordinasi dan supervisi lewat Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

“Kami mengimbau seluruh pihak terkait kooperatif demi kelancaran proses hukum,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube KPK RI, Sabtu (28/6/2025). (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X