Bongkar Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp231,8 Miliar, Ini Rincian Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 22:13 WIB
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat meninjau jalan rusak di Tabagsel. (Realitasonline.id/Dok)
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat meninjau jalan rusak di Tabagsel. (Realitasonline.id/Dok)

  Realitasonline.id - MEDAN | KPK ungkap kasus dugaan korupsi besar di sektor infrastruktur di Sumatera Utara.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut terkait proyek pembangunan jalan dengan total nilai fantastis Rp231,8 miliar.

Rincian Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut yakni:

OTT ini berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam keterangan resmi, Plt Juru Bicara KPK menyebut tangkap tangan pertama berkaitan dengan sejumlah proyek strategis di Dinas PUPR Sumut:

Baca Juga: Ini Jenis Senjata Api Milik Topan Obaja Ginting yang Ditemukan KPK

- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2023) senilai Rp56,5 miliar

- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2024) senilai Rp17,5 miliar

- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025)

- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2025)

Sementara itu, tangkap tangan kedua menyasar proyek pembangunan jalan nasional:

- Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Madina, Buntut Kasus Korupsi Topan Ginting?

Modus Korupsi dan Kronologi OTT

Konstruksi perkara mengungkap pengaturan tender melalui e-catalog agar perusahaan tertentu memenangkan proyek.

Direktur Utama PT DNG, KIR, bersama anaknya, RAY (Direktur PT RN), diduga menyuap pejabat PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut untuk mengamankan proyek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X