Kecanduan Judol, Pria Ini Nekat Bobol Kios Brilink Gasak Rp20 Juta

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 14:21 WIB
Pelaku pencurian dengan pemberatan yang diamankan personil Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpun,   (Realitasonline.id/ Riswandy)
Pelaku pencurian dengan pemberatan yang diamankan personil Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpun, (Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Personil Polres Padangsidimpuan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi wilayah hukum Polre Padangsidimpuan, Selasa (8/7/2025).

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan, hingga tertangkapnya seorang pelaku SMH (38), seorang pedagang, warga Jalan Sudirman belakang Pasar Inpres, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti satu pasang baju kaos dan celana pendek yang digunakan pelaku saat aksi pencurian, satu potong daster warna kuning yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah, uang tunai sebesar Rp.230 ribu, dan satu buah rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Baca Juga: Yuk Simak 7 Tips Singkat Cegah Pencurian Mobil

Informasi dihimpun di Polres Padangsidimpuan menyebutkan peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi Jumat (4/7/2025), sekira pukul 09.00 Wib di kios Brilink Saa Cell, di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Korban, Luky Irhamuddin Pohan (29), dibangunkan oleh saksi Tengku Marisa Andini yang memberitahukan, kios yang sekaligus tempat tinggal korban telah dimasuki pencuri.

Setelah memeriksa lokasi, korban menemukan jendela dapur kios nya dalam keadaan terbuka akibat dicongkel dan uang tunai sebesar Rp20 juta yang disimpan di laci meja kios Brilink milik korban telah raib.

Baca Juga: Tips Menghindari Pencurian Motor

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaos putih dan menutupi kepalanya dengan daster warna kuning mengambil uang tersebut.

Akibatnya korban membuat laporan pengaduan ke Polres Padangsidimpuan dan dalam tempo 4 X 24 jam pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di rumah pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan memasuki kios milik korban dengan cara mencongkel jendela dapur, lalu mencuri uang dari kios Brilink milik korban. Uang hasil curian tersebut juga telah dihabiskan pelaku untuk bermain judi slot.

Baca Juga: Kasus Pencurian Ternak, 12 Ekor Kambing dan Satu Unit Mobil Jadi Barbut

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, tersebut.

Menurut Kasi Humas, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, serta menggelar perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X