Babinsa 0212 08 Barumun Ungkap Peredaran Uang Palsu di Padang Lawas, Berawal dari Pembelian Nasi Bungkus

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 22:28 WIB
Terduga pelaku pengedar uang palsu dan barang bukti diamankan tentara Koramil 08 Barumun. (Realitasonline.id/Dok)
Terduga pelaku pengedar uang palsu dan barang bukti diamankan tentara Koramil 08 Barumun. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Palas | Babinsa 0212-08/Barumun amankan AW (24 tahun) warga Komplek Muhajirin Lingkungan VI Pasar Sibuhuan diduga mengedarkan uang palsu, Kamis (20/7/2025).

Terduga ditangkap saat melakukan pembayaran atas pembelian nasi di samping SMAN 1 Sibuhuan Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara.

"Kini pelaku sudah diserahkan ke Polres Padanglawas," kata Serka Saiful Bahri Tambunan saat dihubungi.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Alami Aksi Teror di Belawan, LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas

Peredaran uang palsu ini terungkap saat pelaku berbelanja di warung Irham Daulay di Jalan Veteran pada Rabu (9/7/2025) sore. Merasa janggal, Irham baru menyadari setelah merasakan duit yang diterima berbeda. Sedang terduga pelaku sudah meninggalkan warung.

Mengetahui hal tersebut Irham memeriksa CCTV, dan menemukan rekaman terduga, dan langsung melaporkan ke Babinsa Koramil 08/Barumun Serka Rizki Daulay.

Mendapatkan informasi terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Padanglawas khususnya di Wilayah Koramil 08/Barumun, Serka Rizki Daulay lalu melaporkan kepada Danramil 08/Barumun, untuk selanjutnya Danramil memerintahkan Serka Rizki Daulay bersama Sertu Abdul Rahman Daulay melakukan penyelidikan dan pengamanan tersangka.

Baca Juga: Edarkan Sabu di Perbaungan, Seorang Pria Asal Medan Tembung Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Dan Kamis siang sekira Pukul 13:20 WIB, Serka Rizki Daulay bersama Sertu Abdul Rahman Daulay melaksanakan pemantauan terduga pengedar dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka.

Hingga pukul 13.40 WIB, kedua tentara ini melihat terduga berhenti disebuah warung disamping SMAN 1 Sibuhuan, untuk membeli nasi.

Gerak cepat Tentara tersebut langsung mengamankan tersangka dan barang bukti uang palsu 1 lembar pecahan Rp100.000.

Selanjutnya tersangka diamankan di Koramil 08/Barumun dan melaporkan kepada Danramil 08/Barumun serta menghubungi Serka Syaipul Bahri Tambunan anggota Tim Intel Korem 023/KS untuk melakukan penyelidikan dengan teknik wawancara dan elisitasi untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terhadap tersangka.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah dua kali melakukan pembelian uang tersebut di Kota Padangsidimpuan. Lalu mengedarkan uang tersebut di Kabupaten Padanglawas.

Tersangka pertama membeli uang palsu kepada Solid Harahap di Pudun Jae Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Polres Abdya Tangkap 2 Residivis Maling Motor dan 23 Tersangka Narkotika

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X