Polres Abdya Tangkap 2 Residivis Maling Motor dan 23 Tersangka Narkotika

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 15:23 WIB
Waka Polres, Kompol Misyanto SE didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi SH MH dan Kasat Resnarkoba, Iptu Bagus Pribadi SH saat jumpa pers pengungkapan kasus Curanmor dan narkotikan di Mapolres setempat, Rabu (9/7/2025).
Waka Polres, Kompol Misyanto SE didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi SH MH dan Kasat Resnarkoba, Iptu Bagus Pribadi SH saat jumpa pers pengungkapan kasus Curanmor dan narkotikan di Mapolres setempat, Rabu (9/7/2025).

Realitasonline.id - Abdya | Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus maling motor yang ditangani Sat Reskrim dan kasus narkotika jenis sabu serta ganja yang ditangani Sat Resnarkoba sepanjang pertengahan tahun 2025.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres, Kompol Misyanto dalam jumpa pers yang turut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi dan Kasat Resnarkoba, Iptu Bagus Pribadi, Rabu (9/7/2025) menyebutkan, untuk kasus Curanmor melibatkan dua tersangka yang merupakan residivis dalam kasus serupa. Dua tersangka tersebut yakni RY (36) dan TJ (45).

RY diamankan personel di sebuah rumah dalam Desa Palak Hulu Kecamatan Susoh yang merupakan desa kelahirannya. Kemudian TJ (45) warga Desa Alue Dama yang ikut diamankan dalam kasus serupa.

Baca Juga: Kasus Kapolres Belawan Tembak 2 Anak belum Ada Tindak Lanjut, LBH Medan Ungkap Ada Penggiringan Narasi?

 

Dalam penangkapan itu, personel Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 7 unit Sepmor dengan jenis yang berbeda, telepon genggam 2 unit serta 2 unit kunci T untuk melancarkan aksinya. Menariknya tersangka dalam kasus Curanmor ini seperti RY telah 2 kali ditangkap dan TJ telah ditangkap sebanyak 4 kali dalam kasus yang sama.

"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan Sepmor, bisa melapor ke Polres Abdya dengan membawa surat-surat kendaraan. Kami juga mengingatkan, agar masyarakat tetap lebih waspada terhadap aksi pencurian ini," ujar Kasat Reskrim Iptu Wahyudi.

 

 

Dalam pengungkapan kasus narkotika, sepanjang Januari-Juli 2025, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan menangkap 23 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu sebanyak 9,39 gram dan ganja sebanyak 18,77 gram.

Baca Juga: Hayo Lo! 2 Kepala Dusun Desa Helvetia Deli Serdang Mendadak Kabur saat Dites Urin, Dihubungi Pak Kades tak Menjawab

 

Sementara tahun 2024, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 23 kasus dan menangkap 34 tersangka terhitung sejak Januari-Juli tahun 2024 lalu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu sebanyak 72,33 gram dan ganja sebanyak 4.089,19 gram.

"Selama saya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, terhitung sejak Februari-Juli 2025, telah ada 10 kasus yang berhasil kami ungkap, bahkan grafik penindakan perkara menurun jika dibandingkan dari tahun 2024, bahkan hampir semua kecamatan kami lakukan penindakan," terang Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Pribadi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X