Terindikasi Penipuan OJK Bekukan Usaha Omnicom Group Palsu, Jika Dirugikan Masyarakat Diminta Segera Lapor ke Nomor Ini

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 16:50 WIB
 Ilustrasi logo OJK. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi logo OJK. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Jakarta | OJK melalui Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menghentikan kegiatan usaha yang menggunakan nama
Omnicom Group (OMC).

Diduga Omnicom Gorup (OMC) palsu itu melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin).

Padahal, OMC asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan
bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.

Baca Juga: Hasil Sergapan Pelaku Peredan Gelap, 36 Kg Sabu diamankan Brimob dan BNNP Sumut

Kegiatan usaha yang diduga mencatut identitas OMC yang berada di Indonesia itu terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui 
kegiatan OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member get member dengan level berjenjang
untuk mendapatkan komisi.

Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC palsu di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga: DPRD Sumut Kebobolan, Pendemo 'Jebol' Ruang Paripurna Buat Onar, Empat Pemuda Diamankan Security

Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan
kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara
seminar atau gathering.

Kegiatan usaha OMC palsu di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas
Pasti OJK telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan
dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima
tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X