Realitasonline.id - Palas | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskoba) Polres Palas amankan 1 (satu) Ons narkotika jenis sabu dari tangan pengedar, Jum'at (11/7/2025).
Pria yang diamankan atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu ini berinisial HS alias Nyai (33), warga Lingkungan 2, ini tangkap di tepi jalan raya Kembayan, tepatnya di Lingkungan 2, Kelurahan Pasar Sibuhuan, kecamatan Barumun Padanglawas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Palin Azhar Harahap, SH, MH, didampingi KBO Satreskoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, Rabu (16/07/2025), mengungkapkan, pengamanan dan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukumnya.
Baca Juga: Polsek Perbaungan Meringkus Pengedar Sabu, Ateng Kandas di Tangan Polisi
“Pada hari jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib Tim opsnal Satres Narkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tepatnya di lingkungan 2 Pasar Sibuhuan, sering terjadi transaksi narkoba dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.,” ujar Iptu Palin Azhar Harahap, SH, MH.
Atas informasi tersebut, langsung memerintahkan Tim Opsnal Satreskoba Polres, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di dalam rumah di lingkungan 2 Pasar Sibuhuan.
Selanjutnya tim opsnal Satres narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS alias Nyai, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan narkotika.
Baca Juga: Satreskoba Polres Palas Amankan Residivis Pengedar dan Pemakai Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya 15 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,52 gram bruto., 1 plastik klip kosong., Uang tunai Rp.120.000,-. (Seratus dua puluh ribu rupiah), 1 unit hp android dan 2 sendok sabu terbuat dari pipet plastik", ucapnya.
"Usai mengamankan pelaku tim opsnal Satreskoba melakukan interogasi kepada HS, dan tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, dari seorang yang berinisial JL yang berdomisili di lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, kecamatan Barumun", jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Palin Azhar Harahap, SH, MH.
Setelah Interogasi, Tim Opsnal bergerak cepat ke rumah tersangka JL dan melakukan pengeledahan, dan penangkapan terhadap tersangka JL yang di dampingi oleh kepling 3 Pasar Sibuhuan AH.
Baca Juga: Polisi di Palas Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu-Sabu Diboyong ke Mapolres Palas
Dan di rumah tersangka JL didapatkan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 19,49 gram bruto, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis-jenis sabu dengan berat 96,38 gram bruto., 1 unit timbangan elektronik., 2 buah sendok sabu., dan 1 bal plastik klip kosong", ungkap KBO Satreskoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan.
Selanjutnya Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, mengatakan tersangka dan barang bukti di serahkan terimakan ke Satres narkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih.