Rudi Sembiring: Hukuman Pidana Percobaan Samsul Tarigan Tidak Perlu Dijalani

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 11:35 WIB
Ketua DPD Grib Jaya Sumatera Utara Samsul Tarigan. (Realitasonline.id/EW)
Ketua DPD Grib Jaya Sumatera Utara Samsul Tarigan. (Realitasonline.id/EW)

Realitasonline.id - LANGKAT | Hukuman pidana percobaan adalah penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya ditangguhkan dan bergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu selama masa percobaan.

Jika terpidana memenuhi syarat-syarat tersebut, maka hukuman penjara tidak akan dijalankan, tetapi jika melanggar, hukuman bisa langsung diterapkan.

Melalui panggilan WhatsApp, Sekjen DPC Grib Langkat Rudi Sembiring, Selasa (22/7/2025) kepada awak media, mengatakan bahwa putusan kasasi yang diterbitkan mahkamah agung dan amar putusan PN Binjai pada (20/11/2024) sudah lewat masa hukuman pidana percobaannya.

Baca Juga: Punya Omzet Tinggi, Komisi 3 DPRD Medan Dorong Bapenda Tarik Pajak dari Warkop

"Ketua DPD Grib Jaya Sumut Samsul Tarigan terbukti sampai dengan sekarang tidak ada melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya," tegas Rudi.

Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat untuk usaha perkebunan tanpa izin.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, Katanya.

Baca Juga: Kisruh soal Pengangkatan Kepling yang Tak Sesuai Perda, Komisi I DPRD Medan Minta Harus Ada Verifikasi

Rudi menambahkan, Pidana bersyarat itu bisa diterapkan untuk perbuatan pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

Biar tidak gagal faham dan tidak menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat. Di sini, Samsul Tarigan bisa juga dinyatakan patuh terhadap amar putusan dan syarat-syarat tertentu selama masa percobaan terpenuhi, Ujarnya.

Baca Juga: Sangat Membantu Masyarakat, Gerakan Pangan Murah SPHP PTPN 1 Regional 1 Diserbu Warga

Ia, hukuman pidana percobaan saat melakukan penguasaan lahan di PTPN II kebun sei semayang tidak perlu dijalani, tegasnya.

Hukuman percobaan atau pidana bersyarat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diatur dalam Pasal 14a dan Pasal 14b. Pasal 14a mengatur syarat umum dan khusus untuk pidana percobaan, sedangkan Pasal 14b mengatur jangka waktu percobaan untuk tindak pidana tertentu. (EW)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X