Realitasonline.id - LANGKAT | Hukuman pidana percobaan adalah penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya ditangguhkan dan bergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu selama masa percobaan.
Jika terpidana memenuhi syarat-syarat tersebut, maka hukuman penjara tidak akan dijalankan, tetapi jika melanggar, hukuman bisa langsung diterapkan.
Melalui panggilan WhatsApp, Sekjen DPC Grib Langkat Rudi Sembiring, Selasa (22/7/2025) kepada awak media, mengatakan bahwa putusan kasasi yang diterbitkan mahkamah agung dan amar putusan PN Binjai pada (20/11/2024) sudah lewat masa hukuman pidana percobaannya.
Baca Juga: Punya Omzet Tinggi, Komisi 3 DPRD Medan Dorong Bapenda Tarik Pajak dari Warkop
"Ketua DPD Grib Jaya Sumut Samsul Tarigan terbukti sampai dengan sekarang tidak ada melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya," tegas Rudi.
Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat untuk usaha perkebunan tanpa izin.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, Katanya.
Rudi menambahkan, Pidana bersyarat itu bisa diterapkan untuk perbuatan pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.
Biar tidak gagal faham dan tidak menimbulkan fitnah di kalangan masyarakat. Di sini, Samsul Tarigan bisa juga dinyatakan patuh terhadap amar putusan dan syarat-syarat tertentu selama masa percobaan terpenuhi, Ujarnya.
Baca Juga: Sangat Membantu Masyarakat, Gerakan Pangan Murah SPHP PTPN 1 Regional 1 Diserbu Warga
Ia, hukuman pidana percobaan saat melakukan penguasaan lahan di PTPN II kebun sei semayang tidak perlu dijalani, tegasnya.
Hukuman percobaan atau pidana bersyarat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diatur dalam Pasal 14a dan Pasal 14b. Pasal 14a mengatur syarat umum dan khusus untuk pidana percobaan, sedangkan Pasal 14b mengatur jangka waktu percobaan untuk tindak pidana tertentu. (EW)