Anggota TNI Terlibat Kasus Penyiksaan Seorang Anak hingga Tewas Disidangkan, LBH Medan Ungkap Terdakwa Diam-diam Temui Keluarga, Untuk Apa?

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 15:47 WIB
Oditur Militer mendakwa Terdakwa dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.
Oditur Militer mendakwa Terdakwa dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.

Baca Juga: Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Topan Ginting?

Kekhawatiran Lenny akhirnya terjadi ketika diduga Sertu Riza bersama Istrinya pada 14 Juli 2025, didatangi 4 orang di mana 3 di antara tidak dikenal Lenny. Adapun kedatangan keempatnya mengaku ingin bersilaturahmi, namun di sela pertemuan itu, seorang perempuan bermohon kepada Lenny untuk menerima bingkisan yang dibawanya, akan tetapi secara tegas Lenny menolak.

Berdasarkan kejadian itu LBH Medan mendesak agar Terdakwa ditahan demi tegaknya keadilan dan rasa aman terhadap Lenny dan keluarganya.

Dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan MHS meninggal dunia telah bertentangan amanat Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ICCPR, DUHAM, Undang-Undang No.35 Tahun 2014, dan KUHPidana Militer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X