Realitasonline.id - Palas | Seorang anak perempuan berusia sekitar 10 tahun warga Desa Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung. Ia diduga menjadi korban kekerasan oleh tiga orang dewasa akibat tuduhan tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada dini hari, 26 Juni 2025, korban disebut mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Leman Nasution alias Sulaiman bersama dua anaknya yang telah dewasa, Diris dan Masito. Mereka diduga memukul, mengikat tangan dan kaki korban, hingga membakar tubuhnya dengan api rokok di hadapan warga.
Bahkan tampak didada korban tampak terkelupas atau lecet seperti terbakar diduga akibat terbakar api rokok yang dilakukan Sulaiman kepada anak tersebut. Selanjutnya ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025, hanya Leman Nasution tercantum sebagai terlapor.
Di tempat terpisah, Safii Pasaribu seorang praktisi hukum senior di Palas menyebutkan bahwa perilaku yang diduga menganiaya anak dibawah umur dikarenakan hal sepele itu sudah tak wajar, menurutnya anak di bawah umur tidak butuh kekerasan melainkan pembinaan.
"Peristiwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sibuhuan Jae, kita harapkan pihak kepolisian supaya segera menangkap pelaku dan terhadap korban supaya didampingi Unit Perlindungan Anak Palas," ujar Safii Pasaribu kepada waratwan, Minggu (10/8/2025).