Samsul Tarigan Ditangkap! Sempat terjadi Dialog Alot antara Penasehat Hukum Terpidana dengan Kejari BINJAI

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:44 WIB
Penangkapan Samsul Tarigan oleh Kejari Binjai. (Realitasonline.id/Dok)
Penangkapan Samsul Tarigan oleh Kejari Binjai. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Kejari Binjai akhirnya mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis terbukti bersalah oleh putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  PTPN II secara tidak sah.

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing mengatakan bahwa Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana atas putusan kasasi dari MA  tersebut.

Kronologisnya setelah kita layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi.

Baca Juga: Statement soal Kepemilikan Tanah Negara, Menteri ATR BPN Nusron Wahid Beri Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Namun, pada pukul 17:00 wib Kejari Binjai didatangi oleh PH (penasehat hukum) terpidana untuk bernegosiasi.

Namun setelah bernegosiasi dengan alot, penasehat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan bahwa sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

Namun Noprianto dengan tegas menyatakan bahwa sesuai pasal 268 ayat 1 KUHAP,  sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini, ujarnya.

Baca Juga: BRI Buka Rekrutmen BFLP 2025: Level Up Karier Kamu, Sesuai Passion! Catat WEBSITE Resminya

Kemudian Tim Eksekutor menunggu sampai batas waktu pukul 20:00 wib untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan di kantor Kejari Binjai dan apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI.

Kemudian sekitar pukul 19:00 wib terpidana didampingi penasehat hukum dan Sekjen mendatangi kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut.

Ditanya soal adanya pasukan TNI di kantor Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya bahwa sesuai dengan Perpres 66 tahun 2025 dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Kota Medan Rp6,96 Triliun, Belanja Rp7,07 Triliun, Rico Waas Utamakan untuk Pelayanan Publik

Disamping itu Kajari Binjai mengapresiasi sikap koperatif dan keberanian ST sebagai warga negara yang taat hukum.

Selanjutnya Terpidana Samsul Tarigan dilakukan pengecekan dan kelengkapan berkas administrasi guna menghindari eror in person (salah orang) dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat.

Selanjutnya sekitar Ppukul 20:00 wib jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigab ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Medan guna menjalani hukumannya. (ND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X