Realitasonline - Palas | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengapresiasi tindakan penangkapan yang di lakukan tim Satreskrim Polres Palas terhadap tiga orang tersangka pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap bocah anak perempuan usia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Selasa (12/8) malam.
Tindakan penangkapan tiga orang pelaku penganiayaan itu menurut Ketua DPC GRIB Jaya Palas Adi Sandra Siregar, sudah tepat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penganiayaan terhadap anak usia dibawah umur. Sekaligus memberi rasa berkeadilan bagi korban dan keluarga korban yang mengalami musibah kejadian kekerasan terhadap anak tersebut.
"Kami Apresiasi Satreskrim Polres Palas yang telah menangkap para pelaku penganiayaan bocah itu. Untuk memberi rasa berkeadilan bagi korban dan keluarga," kata Adi kepada Antara, menanggapi tiga orang pelaku kekerasan terhadap anak usia 10 tahun itu, Rabu (13/8).
Baca Juga: Pengnunjukan Plt Direktur Perumda Mual Natio Taput Dinilai Kangkangi Aturan BUMD
Sebelumnya Adi menuturkan turut prihatin atas kejadian penganiayaan yang di alami bocah anak perempuan usia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae itu.
Ia berharap, kejadian yang sama tidak terulang lagi di Kabupaten Padang Lawas. Serta mendoakan, agar anak korban penganiayaan itu, beserta keluarga di beri ketabahan, dan ke suksesan dimasa mendatang.
"Semoga kejadian penganiayaan seperti itu merupakan pertama dan terakhir, di Palas, dan menjadi edukasi bagi kita semua masyarakat. Karena seyogyananya anak adalah amanah yang harus kita lindungi dan jaga bersama,"turur Adi.
Baca Juga: Kapolres dan Sekda Saksikan Duel Sengit Polres Batubara FC vs Sekdakab FC di Bahagia CUP I 2025
Sebelumnya, Ps Kabusi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan mengatakan tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Lawas, menangkap seorang ayah berinisial LN, bersama dua orang anaknya DS (31) dan AS (22) terduga pelaku penganiayaan terhadap bocah anak perempuan usia 10 tahun yang terjadi di Desa Sibuhuan, Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), beberapa waktu lalu ( Kamis, 26 Juni 2025) pada Selasa ( 12/8) malam.
Penangkapan ketiga orang pelaku penganiayaan bocah perempuan usia 10 tahun itu dilakukan usai pemeriksaan terlapor sebagai saksi, dan pemeriksaan lainnya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut, atas laporan orang tua korban Damhuri beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polres Taput Bekuk 2 Tersangka Malin Motor, 1 Pelaku Ditangkap saat Melarikan Diri
Selanjutnya dilakukan gelar perkara, dan penetapab ketiga orang terduga pelaku penganiayaan yang merupakan ayah beserta dua anak itu sebagai tersangka.
Untuk proses lanjutan, saat ini ke tiga orang tersangka kasus penganiayaan anak tersebut di tahan di RTP Polres Padang Lawas.